kami perusahaan manufaktur dimana kami buat gedung baru, nah kami menggunakan jasa kontraktor untuk pengeboran, nah untuk PPN M atas pengeboran apa bisa kita kreditkan ya, pengeboran air dalam hal ini.
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
–
CRG