u/ pengikatan kredit dengan akta notaril, dan pembuatan akta pengesahan u/ perbankan yang menggunakan jasa notaris, apakah kami selaku pengguna jasa wajib memungut pph
Ternyata yg memberi jasa adalah badan. Kita kembalikan ke transaksi wp dan ketentuan normatifnya ya. Ketika ada badan menyerahkan jasa ke pemotong pph dan jasanya sesuai pmk 141/2015, bisa jadi ada pemotongan pph 23
–
NA