#10Q: Perusahaan kami mempekerjakan penulis lepas yang pembayarannya dilakukan atas setiap artikel/tulisan yang dimuat. Bagaimana proses pemotongan PPh nya? Aturannya diatur dimana ya?
#10A: berarti ngasih penghasilan ke OP ya mas ? ini perlu ditentukan dulu mas masuknya royalti atau bukan. kalo masuk ke pengertian royalti, nanti dipotog PPh Pasal 23. kalo bukan royalti, berarti dipotong PPh Pasal 21 sesuai PER-16/2016. tinggal diklasifikasikan aja dia pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, untuk menentukan itu didasarkan ke Pasal 1 PER-16 nya.
–
AF