STP atas SKPKB yang diajukan keberatan dan dikabulkan sebagian perlakuannya seperti apa?
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam STP dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-21/PMK.03/2008)
–
AJ