perhitungan pensiun berkala. pengertian berkala?
selain Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009)
–
WSM