Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah jika orang pribadi melakukan penjualan rumah bisa memanfaatkan instentif pmk-103/2021? atau hanya untuk developer?

Jawaban

Yg mendapat fasilitas adalah PKP yg menyerahkan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yg memenuhi kriteria. Dalam PMK 131/2021, tidak diatur apakah PKP tsb terbatas pada badan/developer saja atau tidak, namun PKP penjual tsb harus memenuhi kewajiban mendapatkan akun aplikasi SIRENG dan mendapatkan kode identitas rumah melalui SIKUMBANG (untuk pengembang)

Dasar Hukum

Editor

WSM