Perusahaan saya (Jakarta) menerima Jasa Freight Forwarding dari PT yang berlokasi di kawasan bebas, PPNnya bagaimana?
Penyerahan JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. Pelunasan PPN yang terutang dipungut oleh Orang yang memanfaatkan JKP di TLDDP pada saat pemanfaatan JKP dg menggunakan SSP
–
WSM