Kami WP Badan (WPDN) memiliki ijin usaha konstruksi. Lalu kami memiliki mesin yang kami sewakan. Kami dikenakan PPh apa dan berapa persen? ini tetap pph 23 atas sewa kan ?
iya, jika penghasilan tersebut adalah penghasilan selain dari usaha konstruksinya, untuk sewa selain tanah/bangunan jadi objek pph 23 atas sewa.
–
FRS