Alif: ijin bertanya, setelah WP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan ke KPP maka pengurus tidak perlu datang ke KPP kan ?
Coba dikonfirmasi lg ke WPnya , mas Berarti ini kasusnya lebih setor ya bukan lebih bayar di SPT ? Jika ada kelebihan setor , jika pengembalian menggunakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 bukan melalui pengembalian pendahuluan . Kalau memang yg dimaksud , pengembalian kelebihan pembayaran yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 , pengajuan permohonan bisa disampaikan scr langsung , pos , ekspedisi ya ,
–
FF