mau nanya mas mba, Wp badan memberikan hadiah motor kepada customernya, apakah atas pemberian hadiah tersebut bisa menjadi pengurang di spt tahunan badan?
Secara prinsip pengeluaran yang bisa dibiayakan, itu biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun ada batasan, sesuai pasal 13 PP 94/2010. Apabila memang mengarahnya ke pasal 6 UU PPh, misal biaya promosi dan penjualan, pastikan sudah memenuhi PMK-102/2010
–
DFV