Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PMK 18/2021 pasal 25 poin h “bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ini gimana ya mas?

Jawaban

Itu keranjang sampah,,,untuk menampung pasal 34 huruf f s,d K nya,, asal ada dasar hukum undang-undangnya,, dan masuk dalam katergori investasi dluar pasar keuangan, silakan saja

Dasar Hukum

Editor

DFV