wp membuat perjanjian dengan distributor, ketika distributor menjual barang dengan harga tertentu di supermarket, maka 1% keuntungan atas selisih harga tersebut akan wp tagihkan sebagai Feenya. atas fee tersebut masuknya PPh 23 jasa perantara kak?
menurut S dirjen S - 88/PJ.311/1999, a. pemberian margin dalam persentase tertentu dari nilai faktur PT XYZ kepada distributornya, termasuk pemberian imbalan bagi distributor selaku perantara.
–
LR