Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

P menggunakan periode pembukuan April-Maret. Kemudian waktu WP mau melakukan penyetoran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, masa pajaknya tidak bisa dibuat April-Maret, hanya Januari-Desember, kenapa ya?

Jawaban

Sistem ebilling belum memfasilitasi pembuatan kode billing tsb dengan pembukuan April-Maret, sehingga untuk teknisnya bagaimana, silakan minta arahan KPP Terdaftarnya dulu saja mas.

Dasar Hukum

Editor

ALK