Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp salah input kompensasi, harusnya di kolom kompensasi dari masa sebelumnya, tapi di input dari kompensasi dari pembetulan masa. gimana ya

Jawaban

untuk mekanisme pembetulan kasus tsb tidak diatur khusus di per 29/2015. oleh karena itu boleh konfirmasi kpp.

Dasar Hukum

Editor

EAL