Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai PMK 32/PMK.010/201932/PMK.010/2015 pasal 4 ayat 1, Dalam pasal tersebut terdapat kata kata demikian jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor namun ini melekat untuk barang bergerak. Yang dimaksud baranng bergerak ini apa ? Karena ini terkait dengan jenis usaha kami selaku freight forwarder, apakah benar jika kami menagihkan ke oversseas tidak dikenakan PPN?

Jawaban

dijelaskan normatif. memang tidak ada pengertian ataupun contoh dari barang bergerak, krn di pmk 32/2019 mengatur ttg jasanya. untuk pengertian barang bergerak mengikuti pengertian secara luas, ada beberapa jenis JKP tertentu yang atas ekspornya terutang PPN 0% (s&k berlaku). jk wp masih ragu jasa FF nya melekat ke barang bergerak atau tidak bisa konsultasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

FRS