penyerahan jasa berupa penimbunan barang di bandara soekarno hatta penyerahan dari bandara soekarno hatta yang termasuk di dalam daerah pabean/ TLDDP ke kawasaan ekonomi khusus apakah ppn di bebaskan?
dijelaskan sesuai PP 40/2021, PMK 237/2020 sttd PMK 33/2021
–
FRS