Di SPT masa PPh 21 Januari, sebelumnya pegawai ybs masuk kriteria DTP. Lalu, dibetulkan di bulan Okt ini menjadi ybs tidak lagi masuk DTP. Apakah atas KB ini dikenakan sanksi?
Normatif untuk pembetulan yang kena sanksi STP Pasal 8 UU KUP adalah yang statusnya KB. Di kasus WP, statusnya tetap nihil karna hanya salah menentukan DTP atau nonDTP. Teknisnya silakan konsul ke KPP dulu
–
AAM