Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan apabila Ada 2 FP yg dikoreksi sama fiskus sehingga tidak masuk dalam pengembalian PKP resiko rendah dgn alasan 2 FP tersebut belum dilaporkan oleh pihak yg mengeluarkan faktur apakah atas faktur tersebut bisa dikompensasi ?

Jawaban

pilihan fp masukan bisa dikreditkan atau dibiayakan. beda hal nya dengan spt ya, kalau lb maka pilihannya bisa kompensasi atau restitusi. jika memang wp memilih untuk kompensasi silahkan saja. namun yang perlu ditegaskan atas faktur tsb adl sah tidaknya bisa dikreditkan yang pada akhirnya menyebabkan lb di spt ppn, untuk memastikannya disarankan konsultasi ke kpp ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS