Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian barang promosi gratis termasuk pemberian cuma2?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Dasar Hukum

Editor

ABS