kalau misalnya NPWP suami dan istri adalah NPWP gabungan kemudian melaporkan harta atas nama istri melaporkan di SPT ya, kemudian suatu hari suami meninggal. lalu istri melaporkan hartanya di npwpnya sendiri itu kena pajak tidak?
Istrinya kan ga ada dapat tambahan kemampuan ekonomis ya. Ga ada objek harusnya
–
MR