apabila ada perusahaan ingin melakukan sponsorhip terhadap acara yang dilakukan oleh komunitas saya apakah sponsorship tersebut dikenakan pajak ? apakah tetap dikenakan pajak pph 23 ? dan untuk pemotongnya sendiri oleh siapa ? karena tidak mungkin dipotong oleh orang pribadi bukan ? Sponsorship yang diberikan sendiri dalam bentuk dana tunai.
sepanjang merupakan jasa yang dipotong PPh 23 sebagaimana disebut di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/ 2015, Pengguna jasa merupakan Pemotong PPh 23 dan yang dipotong adalah WP Badan, maka dikenakan PPh 23
–
SR