PPh 4 (2) bukti potong tertanggal 2021 tetapi diinput di 2020 oleh WP, apakah akan bermasalah
Bisa jadi SPT tidak benar, yg diatur untuk beda tahun hanya untuk PPh 23/26 di Pasal 16 PP 94/2010. Arahkan ke KPP untuk penegasan
–
MR