Jika baru ditemukan adanya kekurangan dalam perhitungan Ph.Bruto pada PPh 21 akibat perubahan premi (SPT sudah dilapor), perlakuannya seperti apa?
Silakan lakukan pembetulan untuk masa pajak yang terdampak perubahan premi tadi, agar perhitungan sesuai yang sebenarnya
–
BCW