PT A mengirimkan hasil produksinya dengan truk plat kuning milik PT B. PT. B adalah perusahaan angkutan dengan ijin dari Dishub. Ongkos angkut berdasarkan volume dan jarak. APakah pembayaran ongkos angkut PT A ke PT B adalah obyek PPh pasal 23? walau dpt ijin dr dishub tetap kena pph 23 kan kak?
selama jasa yang diberikan termasuk jasa sesuai PPh pasal 23 atau PMK-141/2015, dan pemakai jasa adalah pemotong, maka dikenakan PPh pasal 23
–
FDF