#2Q mas/mba apakah perlu dilaporkan lagi Laporan Realisasi Pph21 ketika SPT PPh 21 DTP normal yang dibetulkan karena adanya revisi di bagian bukpot Final sehingga tidak ada perubahan terhadap nilai DTP?
#2A: apabila dalam SPT pembetulan tidak ada PPh 21 DTP yg berubah, maka tidak perlu melaporkan laporan realisasi pembetulan mas
–
IN