mau tanya mengenai pph final sewa tanah dan bangunan. saya memiliki skb yg PP 23, saya menyewakan bangunan, apakah saya perlu dipotong pph final yg 10%?
sesuai PP 23 2018 Pasal 2 ayat 3 c Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; karena sewa tanah bangunan sudah ada ketentuannya sendiri, maka tetap dikenakan yang 10% ya
–
MIP