Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah perwakilan yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara asing dan memiliki ijin dari departemen perhubungan dapat memanfaatkan fasilitas ini? PP 28 2009

Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 1 ayat 1-3 PP 28 tahun 2009, maka dapat menggunakan fasilitas PPN dibebaskan. penjelasan niaga nasional dan niaga asing ada di jelaskan di bagian penjelasan.

Dasar Hukum

Editor

EAL