Saya ingin bertanya, apabila Perusahaan baru berdiri di bulan September 2021 bergerak di Bidang Jasa Pengurusan, apakah berhak untuk mengajukan SKB dalam Hal Pembebasan PPh 23 (berdasarkan Per-01/PJ2011) ? asalkan memenuhi pasal 3 per-01/2011 bisa mengajukan kak?
iya sepanjang memenuhi pasal 3 PER 1/ 2011 sttd PER 21/ 2014
–
SR