kode kjs tidak sesuai input pembayaran ppn 16d
“1. SE dimaksud kan pengantar Perdirjen terkait SPT, sementara sekarang aturan dalam bentuk Perdirjen terkait SPT sudah lama berubah menjadi PER29/PJ/2015 2. Tidak ada yang salah dengan SE dimaksud, 3. Sesuai PER29/PJ/2015 yang merupakan tata cara pengisian SPT yang BARU, untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan diA2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT dan dalam hal ada selisih, pembayarannya dengan KJS Dalam Negeri (KJS 100) 4. KJS104 harusnya udah
–
LR