Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP mau reekspor barang yang diimpor untuk dilakukan service, ekspornya harus dilaporkan di SPT?

Jawaban

Ketentuan ada di PER-07/2021. Barang kemasan yang diekspor kembali, yang memenuhi kriteria, tidak perlu dilaporkan di SPT Masa

Dasar Hukum

Editor

AAM