izin bertanya WP menanyakan terkait di UU ciptakerja bahwa karyawan yang diputus kontrak mendapat kompensasi, atas kompensasi tersebut apakah dipotong PPh Pasal 21 final seperti pesangon, mas/mba?
normatif. jika WP mengakui sebagai pesangon, bisa kena pph pesangon. Ketentuan dan definisi menurut ketentuan perpajakan mengenai pegawai tetap dapat dilihat pada PER-16/PJ/2016, sedangkan mengenai uang pesangon dibayarkan sekaligus mengacu PMK 16/PMK.03/2010.
–
FDA