SE-24/2018 bagi penerima bisa menjadi objek pemotongan. Kalo dari segi pemberinya gimana? Bisa dibiayakan kah?
Bagi penjual bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh. Masuk komponen biaya yang mana, dikembalikan ke WP-nya. JIka ingin diinputkan sebagai biaya promosi, pastikan biaya promosi yang dimaksud sesuai ketentuan PMK-02/2010 dan SE-9/2010.
–
FSP