tanya mas/mba, untuk pengkreditan pajak dr LN apakah masih harus mengajukan permoihonan? kalau di PMK yang baru yaitu PMK 192/2018 tidak disebutkan. jika tidak perlu permohonan, apakah langsung saja diperhitungkan sesuai aturan dan melampirkan bukti pembayaran pajaknya atau gimana ya?
iya benar di ketentuan yg baru gaada permohonan
–
H