saya mau bertanya jika Karyawan kami ada yang wn asing dan per sep ini dia mempunyai NPWP, jadi untuk perhitungan pph 21 nya gimana ya pak/bu?Status karyawan tsb kontrak
masih masuk definisi peg tetap. penghitungan pph 21 sesuai lampiran per 16/2016 halaman 22 ya
–
H