Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk PPh Final Jasa Konstruksi kalo penyedia jasanya belum punya SIUJK untuk penerapan tarifnya apakah sesuai pekerjaan yang dilakukan?

Jawaban

“Penyedia jasa konstruksi tanpa kualifikasi usaha menggunakan tarif: 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.”

Dasar Hukum

Editor

LR