Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana caranya Perusahaan Non PKP membanyar pajak pada setiap proyek? Dari aspek PPN nya? Normatif tidak boleh pungut PPN ya? Terimakasih.

Jawaban

Non PKP memberikan jasa, tidak bisa menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

DFV