saya bekerja di sebuah perusahaan mebel yang masih baru dan Belum PKP, kebetulan ada penawaran untuk supply barang ke salah satu hotel di Luar negeri, nah yang menjadi pertanyaan saya apakah saya akan dikenakan pajak dalam hal penjualan seperti ini atau tidak ? Kalo gitu untuk PPN gada karna non PKP, kemudian untuk PPhnya juga gada ya, paling penghasilan atas kspor nanti masuk di SPT tahunan, gitu ya mas/mba?
Iya jadi kalau bukan PKP, apabila wp melakukan ekspor tidak terutang PPN. Untuk pph karena ini penjualan barang yang tidak disebutkan dalam objek pph pasal 26 jadi tidak melakukan pemotongan pph pasal 26 juga
–
AL