Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika melakukan pembetulan SPT PPN (mengkreditkan PPN masukan) yang mengakibatkan adanya kurang bayar ini dendanya berapa persen ya?

Jawaban

WP tidak respon, case closed

Dasar Hukum

Editor

FDY