WP bertanya untuk penerbitan invoice atas penjualan apakah diperlukan materai? mohon pencerahannya mas mbak?
uu no 10 tahun 2020 pasal 3, mengenai objek bea materai, salah satunya adalah Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; pastikan apakah invoice tsb menyebutkan penerimaan uang atau pelunasan utang. kalo gak menjelaskan hal tsb, maka bukan objek bea materai
–
EAL