mau tanya perihal tentang Pajak Masukan, PTAR sebagai WP, ada PIB yang PPN nya 0, apakah itu wajib di laporkan di SPT Masa PPN. 0 karena mendapat fasilitas. impor masterlist BKPM karena barang modal
untuk PIB yang dapat fasilitas ya nilainya 0? jika iya, tetap dilaporkan masuk ke B3, karena tetap merupakan dok tertentu yang dipersamakan dengan FP, harus dilaporkan.
–
EAL