saya mau membuat Faktur pajak dengan kode 07 (ke kawasan bebas) tapi kenapa kode Cap nya masih menggunakan PP 10 tahun 2012?
Arahkan untuk setting sinkronisasi kode cap terlebih dahulu, jika masih tidak muncul arahkan untuk memilih jenis 07 lainnya dan isi dasar hukum fasilitas pada kolom referensi
–
MR