apakah instansi pemerintah sebagai wapu, tidak memungut PPN, dialihkan ke rekanan utk penyetoran PPN nya?
tidak bisa. jika transaksi tidak masuk ke PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, maka wapu tetap wajib melakukan pemungutan PPN.
–
EAL