Saya ingin bertanya, mengenai validasi PPh secara online melalui e-PHTB.Kalau saya input berdasarkan Nilai Pengalihan, jumlah Setoran PPh nya tidak cocok dengan pajak PPh yang dibayarkan. Itu bagaimana ? Karena Nilai Pengalihan lebih kecil dari NJOP PBB. mohon informasinya
sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK-261/PMK.03/2016, disitu dijelaskan Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak nya, disitu tidak dijelaskan terkait NJOP sebagai dasar pengenaan pajak. silahkan menyesuaikan dasar pengenaan pajaknya dengan transaksi yang dilakukan
–
FDF