Saya transaksi dengan badan luar negeri. Transaksi terjadi di September 2021. Lawan transaksi menyerahkan COR, tapi ga ada periode berlakunya, hanya ada tanggal pembuatan saja di Agustus 2021. Saya ragu mau saya masukkan ke e-SKD. Ada ketentuan COR tersebut harus menerangkan ada periode berlakunya tidak ya?
COR hanya dibutuhkan apabila lawan transaksi tidak mendapatkan penandasahan dari negara terkait di dokumen DGT nya. Informasi minimal yang harus tertera sebagaimana dalam Pasal 4 ayat 3 PER-25/2018
–
DFV