dalam pasal 2 ayat (4a) UU KUP, apabila Wajib Pajak mendaftarkan diri secara sukarela, apa ketentuan Pasal tersebut masih relevan? dlm hal ini mengenai tarik mundur kewajiban perpajakannya selama 5 tahun ke belakang
Itu dilakukan secara jabatan.
–
AN