selamat siang… saya mau menanyakan PMK 102/PMK.010/2021 atas PPN DTP Sewa ruangan… jika pada keterangan di faktur pajak tidak dicantumkan lokasi sewa.. apakah diperbolehkan? ———————- Berdasarkan ketentuan pada Psl 4 (8) huruf a PMK-102 apabila tdk sesuai yg dipersyaratkan maka tdk tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung Pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dpt disampaikan demikian Mba/Mas?
iya bisa dijelaskan itu mbak
–
H