penyerahan BKP oleh PT A (PKP) ke pt x (non pkp) sebagai pelunasan hutang. PT A akan menerbitkan faktur kode 09, teknisnya apakah pt x harus mentransfer sejumlah uang senilai ppn tersebut ke PT A? apakah ada solusi lain, jika pt x dgn PT A tidak ada transaksi transfer dana tersebut?
secara ketentuan, bahwa PPN itu ditanggung oleh pembeli, dipungut oleh penjual.
–
EAL