Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misalkan perusahaan akan mendistribusikan diividend kepada pemegang saham (OP) lalu OP akan menginvestasikannya sesuai PMK 18. berarti perusahaan tidak perlu memotong PPh Final ya? dan investasi harus dilaporkan OP kapan?

Jawaban

iya… perusahaan gapotong ya, kalau memang wp mau diinvestasikan, maka atas dividen itu menjadi non objek (s&k berlaku). untuk ketentuan batas investasi dan jangka waktunya cek di pasal 36 dan 41 pmk 18/2021 ya..

Dasar Hukum

Editor

FRS