Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP PKP mengadakan lomba dan ada biaya pendaftaran, dia jg nyumbang uang ke yayasan. Kena PPN tidak?

Jawaban

Biaya pendaftaran untuk lomba dan sumbangan ke yayasan tidak dikenakan PPN karena tidak terdapat penyerahan JKP. Uang yg diserahkan juga merupakan barang non BKP sesuai Pasal 4A UU PPN.

Dasar Hukum

Editor

MR