WP PKP mengadakan lomba dan ada biaya pendaftaran, dia jg nyumbang uang ke yayasan. Kena PPN tidak?
Biaya pendaftaran untuk lomba dan sumbangan ke yayasan tidak dikenakan PPN karena tidak terdapat penyerahan JKP. Uang yg diserahkan juga merupakan barang non BKP sesuai Pasal 4A UU PPN.
–
MR