premi asuransi objek PPh bukan?
Objek, yang bukan itu nilai pembayaran (claim) dari perusahan asuransi. Itu pun ketentuannya gini: “pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”
–
CRG